Jumat, 20 Maret 2020

Latihan 1 : kartu atm/debit

Latihan 1  : Kartu Atm /Debit

 1. Definisi kartu Atm/Debit
Kartu debit adalah sebuah kartu pembayaran secara elektronik yang diterbitkan oleh bank. Kartu ini dapat berfungsi sebagai pengganti pembayaran dengan uang tunai. Kartu ini mengacu pada saldo tabungan bank anda di bank penerbit tersebut. Fungsi dari kartu debit adalah untuk memudahkan pembayaran ketika berbelanja tanpa harus membawa uang tunai. Dalam beberapa kasus, nomor rekening primer diberikan secara eksklusif untuk digunakan di Internet dan tidak ada kartu fisik.

2. Maanfaat kartu Atm/Debit
   1. Tabungan Bergerak
       Kartu debit biasanya diberikan jika Anda membuka rekening tabungan di bank, dan fungsinya pun seperti rekening tabungan Anda yang bisa dibawa ke mana-mana.
   2. Tidak dikenai bunga atau denda
       Penggunaan kartu debit pun tidak akan dikenakan bunga dari pembelanjaan maupun sisa tagihan yang belum terbayar.
   3. Bebas cicilan bulanan
       Ketika menggunakan kartu kredit umumnya orang akan menggunakannya untuk mengambil cicilan.
   4. Lebih aman
       Penggunaan kartu debit tentu lebih aman dibandingkan jika harus membawa uang tunai dalam jumlah banyak.
   5. Praktis
3. jenis-jenis kartu atm berdasarkan limit transaksi
Limit Pengambilan Uang di ATM :
1. Kartu Silver Rp5 juta
2. Kartu Gold Rp10 Juta
3. Kartu Platinum Rp10 juta
Limit Transfer Antar Rekening BNI :
1. Kartu Silver Rp50 juta
2. Kartu Gold Rp100 Juta
3. Kartu Platinum Rp100 juta
Limit Transfer Antar Bank :
1. Kartu Silver Rp10 juta
2. Kartu Gold Rp15 Juta
3. Kartu Platinum Rp25 juta
Limit Transaksi Belanja Menggunakan EDC :
1. Kartu Silver Rp10 juta
2. Kartu Gold Rp50 Juta
3. Kartu Platinum Rp100 juta
4. fitur-fitur dalam kartu atm/Debit

Fitur keamanan :
1. Terdapat Chip pada Kartu
2. Layanan Concierge Global
3. Pemberitahuan Melalui SMS
4. PIN ATM
5. Perlindungan Bebas Kewajiban Bayar
Menjaga Kartu Tetap Aman :
1. Pilih Kartu yang Sesuai
2. Simpan ditempat yang Aman
3. Jaga Kerahasiaan Informasi
4. Baca Laporan Bank atau Tagihan dengan Teliti
5. Segera Lapor kepada Pihak Bank.

5. mekanisme penggunaan kartu Atm/Debit

Kartu ATM/debit merupakan alat elektronik yg d brikan oleh bank kepada pemilik rekening yg digunakn untuk bertransaksi secara elektronis seperti mengecek saldo, mentransfer atau mengambil uang dari mesin ATM tanpa perlu dilayani oleh teller. setiap pemegang kartu diberikan pin atau nomor pribadi yg bersifat rahasia.
apabila digunakan untuk bertransaksi di mesin ATM, maka kartu tersebut di kenal dengan nama kartu ATM.
dan apabila digunakan untuk bertransaksi pembayaran dan pembelanjaan nontunai dengan menggunakan mesin maka kartu tersebut dikenal dengan kartu debit.

6. pihak-pihak dalam penyelenggaraan kartu atm/debit
Tujuan utama penggunaan teknologi chip dan PIN 6 digit supaya transaksi menggunakan kartu ATM atau kartu debit lebih aman, memitigasi risiko terjadinya fraud, dan mensejajarkan penyelenggaraan kartu ATM atau kartu debit dengan standar internasional.
BI memberi batas waktu hingga 31 Desember 2021, migrasi seluruh kartu ATM atau kartu debit yang beredar di masyarakat harus menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit. Termasuk untuk perangkat ATM, EDC, dan seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi kartu pembayaran. Sedangkan sampai dengan akhir tahun ini, targetnya 30% kartu debit atau kartu ATM menggunakan chip.
7. syarat dan ketentuan memiliki kartu atm
ATM atau Anjungan Tunai Mandiri adalah mesin yang berfungsi sebagai terminal untuk melakukan berbagai transaksi perbankan, antara lain penarikan tunai, pengiriman uang, informasi saldo, pembelian, pembayaran maupun transaksi transaksi perbankan lainya.
- Bank Penerbit Kartu ATM/Debit adalah PT Bank QNB Indonesia Tbk., berkedudukan di Jakarta.
- Bank Pemroses adalah Bank yang bekerjasama dengan merchant sehingga kartu ATM/Debit dapat diproses untuk melakukan transaksi di merchant.
- EDC (Electronic Data Capture) adalah alat elektronik yang digunakan untuk pengesahan/ otorisasi Transaksi menggunakan Kartu Debit atau Kartu Kredit yang terhubung dengan sistem jaringan Ban
- GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) adalah Jaringan sistem pembayaran domestik yang dapat mengintegrasikan transaksi antar bank yang ada di Indonesia.
- Kartu ATM/Debit adalah kartu berlogo GPN yang diterbitkan oleh Bank yang dapat dipergunakan oleh Pemegang Kartu untuk melakukan Transaksi melalui mesin ATM dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh Bank.
- Nasabah adalah pemilik Rekening atau Pemegang Kartu.
-  Pemegang Kartu adalah nasabah perorangan Bank yang memiliki kartu ATM/Debit,
- Lembaga Peserta berarti perusahaan di Indonesia atau di tempat lain yang dari waktu ke waktu turut serta atau terlibat baik langsung atau tidak langsung dalam menyediakan layanan ATM dan layanan Kartu Debit.
- PIN atau Personal Identification Number berarti susunan kode rahasia yang terdiri dari
kombinasi 6 digit angka yang dibuat oleh Pemegang Kartu sebagai akses untuk dapat bertransaksi menggunakan Kartu ATM/Debit.
- Rekening berarti rekening tabungan (Savings Account / Premium Savings Account), rekening giro atau pinjaman atas Nama Nasabah di Bank

i. Proses pencatatan akutansi atm meliluti:

PT Kursus Akuntansi Surabaya [KAS] Network nasabah giro Bank Bisnis Surabaya,.
Selama bulan April 2019 melakukan transaksi bisnis sebagai berikut:
1: Tanggal 1 April 2019:
Dibuka rekening giro atas nama PT KAS Network dengan setoran perdana sebesar Rp 1.000.000 secara tunai.
Biaya penggantian barang cetakan berupa buku cek dan bilyet giro sebesar Rp 50.000 yang juga dibayar tunai.
2: Tanggal 5 April 2019:
Perusahaan menyetor tunai untuk giro sebesar Rp 500.000
3: Tanggal 10 April 2019:
Perusahaan menyetor giro berupa cek BNI Surabaya Rp 1.500.000 dan kliringdinyatakan berhasil hari ini.
4: Tanggal 15 April 2019:
Perusahaan menarik cek no. 2077 sebesar Rp 500.000 untuk membayar hutang kepada Pak Mul, nasabah giro Bank Bisnis Surabaya.
Pada hari ini juga Pak menyetorkannya kepada Bank Bisnis Surabaya.
5: Tanggal 17 April 2019:
Pada hari ini, perusahaan men-transfer dananya ke Cabang Jakarta atas beban giro sebesar Rp 1.000.000
6: Tanggal 20 April 2019:
Perusahaan setor giro secara tunai Rp 750.000
7: Tanggal 25 April 2019:
Bank Bisnis Surabaya menerima transfer masuk dari cabang Banyuwangi sebesar Rp 1.200.000 untuk keuntungan giro perusahaan.
8: Tanggal 27 April 2019:
Penarikan giro oleh perusahaan untuk ditransfer ke Bank Bisnis Cabang Bandung sebesar Rp 2.000.000
Bank Bisnis menentukan jasa giro 12%, akan diberikan dengan saldo minimal Rp 1.200.000.
Jasa giro adalah dihitung dari saldo terendah dalam bulan yang bersangkutan.
Pajak penghasilan bunga (PPh) sebesar 15% dan biaya administrasi Rp 50.000 setiap bulan.
Dengan informasi tersebut, maka Bank Bisnis mencatat jurnal pembukuan transaksi-transaksi giro adalah sebagai berikut:
Tanggal 1/4/2019:
[Debit] Kas   Rp 1.020.000
[Kredit] Rekening Giro PT KAS Network  Rp 1.000.00
[Kredit] Barang Cetakan      Rp 50.000
Tanggal 5/4/2019:
[Debit] Kas  Rp 500.000
[Kredit] Rekening Giro PT KAS Network   Rp 500.000
Tanggal 10/4/2019:
[Debit] Giro BI   Rp 1.500.000
[Kredit] Rekening Giro PT KAS Network   Rp 1.500.000
Tanggal 15/4/2019:
[Debit.] Rekening Giro PT KAS Network   Rp 500.000
[Kredit Rekening Giro Pak Mul   Rp 500.000
Tanggal 17/4/2019:
[Dr.] Giro PT KAS Network   Rp 1.000.000
[Cr.] RAK Cabang Jakarta   Rp 1.000.000
Tanggal 20/4/2019:
[Debit] Kas   Rp 750.000
[Kredit] Rekening Giro PT KAS Network  Rp 750.000
Tanggal 25/4/2019:
[Dr.] RAK Cabang Banyuwangi Rp 1.200.000
[Cr.]  Rekening Giro PT KAS Network  Rp 1.200.000
Tanggal 27/4/2019:
[Debit] Rekening Giro PT KAS Network   Rp 2.000.000
[Kredit] RAK Cabang Bandung   Rp 2.000.0000
Tanggal 30/4/2019:
[Debit] Bunga Giro   Rp 10.000
[Kredit] Rekening Giro PT KAS Network  Rp 10.000
[Debit] Rekening Giro PT KAS Network  Rp 1.500
[Kredit] Hutang PPh   Rp 1.500
[Debti] Rekening Giro PT KAS Network  Rp 50.000
[Kredit] Pendapatan Operasional Lainnya Rp 50.000
Daftar Mutasi Giro a.n. Giro PT KAS Network:
  Pencatatan Jurnal Transaksi Giro
Bila kita perhatikan, saldo terendah selama bulan yang bersangkutan adalah Rp 1.000.000, sehingga bunga giro yang dibayar oleh bank adalah:
= Rp 1.000.000 X 12% X 1/12
= Rp 10.000
Dikurangi pajak bunga yang harus dititipkan dibank sebesar:
= Rp 10.000 X 15% = Rp 1.500
Dengan demikian dibayar bersih ke PT KAS Network sebesar Rp 8.500.